Sabtu, 20 Juni 2020

#Edisi2020

Kamis, 05 September 2013

PUBLIC CIVIL

A.  PUBLIC
Public merupakan masyarakat khalayak rame yang mempunyai pemikiran maju menuju perubahan (change) dengan mampu sebagai sosial kontrol guna membangun dan mempertahankan prinsip baik individu maupun golongan demi tercapainya tujuan yang diharapkan bersama.


B.  CIVIL
Sosial

Fungsi utama Pemerintahan adalah Pelayanan (service) dan pemberdayaan (empowerment), dalam pelayanan pemerintah menduduki tempat sebagai produsen yang menghasilkan layanan sipil dan jasa publik. Layanan sipil meliputi jaminan akan keamanan dan ketertiban, jaminan atas kebebasan berkumpul dan berbicara, pengakuan atas pekerjaan, pengakuan atas hak sebagai warga negara dan sebagainya.
Perbedaan antara jasa public dan layanan civil terletak pada satu hal : Pembayaran jasa publik meminta pembayaran untuk kelanjutan produksi dan pemeliharaan, lain halnya dengan layanan civil yang harus diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat karena melalui layanan civil pemerintahan menunjukkan eksistensinya sebagai pihak yang melindungi dan mengayomi dengan memerlukan seni pelayanan tersendiri.

Kesiapan Melayani
Desa dan Kelurahan sebagai basis terdepan pemerintah merupakan sebuah toko dimana semua produk layanan pemerintah dapat di akses dan dinikmati oleh masyarakat sebagai costumer. Terutama dalam hal layanan civil pemerintahan Desa dan pemerintahan Kelurahan diwajibkan menyediakan secara gratis.
Dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik disebutkan bahwa salah satu dari komponen dasar pelayanan adalah Tarif, artinya semua bentuk layanan pemerintah dapat dikenakan tarif, tetapi dalam ketentuan lainnya pasal 10 Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan keluarga berencana disebutkan bahwa penyediaan layanan perkembangan kependudukan dan keluarga berencana bagi mereka yang miskin bersifat Cuma-Cuma atau gratis. Ketentuan lain tentang layanan yang tidak membebankan biaya adalah layanan perjanjian kerja dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengusaha diwajibkan menanggung biaya pembuatan perjanjin kerja.

Kamis, 15 Agustus 2013

EPEMIMPINAN, INTEGRITAS, INDEPENDENSI DAN KOMPETENSI KEPEMILUAN


MAKALAH TERSTRUKTUR

 KEPEMIMPINAN-INTEGRITAS-INDEPENDENSI

DAN

KOMPETENSI KEPEMILUAN



 Oleh:

Muhammad Yusuf Hasibuan, S.Fil.I

  

 Diajukan sebagai Bukti Pemenuhan Syarat Calon

Anggota Komisi Pemilihan Umum

Kabupaten Labuhanbatu Utara



Jumat, 28 Juni 2013

KNPI LABURA MENUJU FASE KE-2

Catatan kecil menuju MUSDA Ke-II DPD KNPI Labuhanbatu Utara

Gambaran Umum
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang pada mulanya dideklarasikan oleh David Napitulu pada 23 Juli 1973, terdiri atas orang orang muda yang dibina cukup lama oleh penguasa orde baru. Disamping itu Deklarasi Pemuda Indonesia, 23 Juli 1973, merupakan landasan kelahirannya Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), muncul dari sebuah kesadaran akan tanggung jawab pemuda Indonesia dalam mengerahkan segenap upaya dan kemampuan untuk menumbuhkan, meningkatkan, dan mengembangkan kesadaran sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945). Deklarasi Pemuda bertujuan menindaklanjuti isi pesan suci Sumpah Pemuda yang telah menggariskan kebutuhan keberhimpunan, dengan menyatukan satu bangsa, satu tanah air, satu bahasa, dan ikut mengisi kemerdekaan. Komite ini pula berdiri setelah melewati berbagai momentum penting seperti, Deklarasi Pemuda Indonesia (1973), Permufakatan Pemuda Indonesia (1987), Tekad Pemuda Indonesia (1999), Paradigma Baru KNPI (2002), Dualisme KNPI (2008).

Senin, 24 Juni 2013

Muhammad Yusuf Hasibuan, S.Fil.SH 


Restorasi menuju Re-Intalisasi perubahan demi perbaikan yang lebih baik guna untuk menjalani hidup dan kehidupan ini. dengan ikhlas dan tampil apa adanya, 


Kesempurnaan CINTA

Cinta tak pernah melihat kepada siapa ia mencinta bukan pula apa yang ada pada cinta melainkan rasa yang selalu ada untuk tetap mencintai cinta itu sendiri. Cinta yang Sempurna yaitu berawal dari kejujuran lalu keyakinan ke setiaan dan pengertian. dengan rasa itu maka cinta itu akan menjadi sempurna tanpa rasa itu cinta tidak akan pernah menyatu dan tidak akan sempurna.

Kesempurnaan akan hadir ketika keikhlasan iru muncul dalam diri kita dalam menjalani semua hal

TESTIMONI

January 2013
Awal tahun 2013 saya masih tetap mendampingi Wakil Bupati Labuhanbatu Utara sebagai Adc dan tinggal di rumah Dinas, melaksanakan rutinitas seperti biasanya.


Selasa, 14 Mei 2013

My Shoes


Senin, 06 Mei 2013

KATA BIJAK


Jangan pernah iri dengan apa yg orang lain miliki. Setiap orang punya masalahnya sendiri. Bersyukurlah untuk hidup ini.

Jika jalan hidupmu redup atau gelap maka buatlah cahayamu sendiri dan terangi jalanmu, jangan menunggu orang lain terangi jalanmu.

Jumat, 22 Februari 2013

Planning Program

M. YUSUF HASIBUAN

Perencanaan Program dan Penyusunan Usulan Kegiatan

1. Pendahuluan
Salah satu ciri manusia modern adalah keanggotaannya dalam berbagai organisasi, yang bertujuan untuk mencapai tujuan pribadinya dalam rangka meningkatkan taraf hidup baik bersifat materil maupun spritual. Alasan utama adalah karena semakin kompleksnya kebutuhan sehingga manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya itu secara perorangan. Oleh karena itu dikatakan bahwa organisasi dicirikan oleh perilakunya yang terarah pad tujuan.

si manis.......

malam yang sangat menyebalkan banget.......

Juli Nurhamidah Sirait di lahirkan di sebuah desa,,,,,,,,


Rabu, 11 Juli 2012

PROFIL SINGKAT

Muhammad Yusuf Hasibuan di Lahirkan di salah satu Desa terpencil di Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dulunya Labuhan Batu tepatnya pada tanggal 14 oktober 1982, lahir dari ikatan cinta ayah dan ibu dan di Besarkan di Perkampungan tersebut, sekolah dasar di SD Negeri 117863 Rimbaya dengan Kepala Sekolah Binson Pakpahan, menjelang SMP baru merantau ke daerah lain tepatnya di salah satu Ponpes Irsyadul Islamiyah Tanjung Medan, dan Melanjutkan sekolah ke MAN Rantauprapat, dan mencoba ketika itu menuju Ibu kota Provinsi Sumatera Utara di Medan untuk melanjutkan study ke Perguruan Tinggi Negeri dan masuk di PTN IAIN SU dan Tamat tahun 2006. Anak dari Pasangan H. Anwar Hasibuan dan Hj. Rosnah Siregar ini pada masa kuliah aktif berorganisasi baik Internal dan Eksternal Kampus dan Kedaerahan yakni di BEM IAIN SU Medan Sebagai Wakil Sekretaris, HMI Koms FU IAIN SU sebagai Kepala Bidang PA, Sekretaris Komisariat, HIMLAB sebagai Anggota, FA MASLAB sebagai Wakil Sekretaris, mendirikan SAMPEL (Satuan Pelajar dan Mahasiswa Labuhan Batu), Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Labuhan Batu, setelah selesai mengambil jalur umum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al Hikmah Medan dan selesai pada tahun 2011.

Selanjutnya anak ke-4 dari 6 bersaudara ini mencoba terjun ke dunia politik dan bergabung dengan salah satu Partai Politik Islam yakni Partai Bintang Reformasi (PBR) bertepatan duduk di DPW PBR SUMUT Medan menjadi Tim Sekretariat, Wakil Sekretaris Pemuda Reformasi Indonesia (PRI) SUMUT dan pada waktu bersamaan kala itu Pemilihan Umum Legislatif tahun 2008 mencoba maju untuk mencalonkan diri jadi calon anggota legislatif untuk propinsi Sumatera Utara dari Daerah Pemilihan SUMUT 5 yakni Labuhan Batu, dengan nomor urut 5 memperebutkan 8 kursi.

Tahun 2009 pasca pemekaran Kabupaten Labuhanbatu Utara menjadi tiga Kabupaten menuju Aek Kanopan yang merupakan ibu kota Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk ikut mensukseskan salah satu calon kandidat Kepala Daerah (Bupati) yang akan melaksanakan pemilukada. alhamdulilah dengan kerja keras tim dengan mengutamakan kebersamaan dan do'a seluruh masyarakat labura menjadikan pasangan no urut 1 pada pemilu September 2010 atas nama pasangan KHARISMA (Kharuddin-Syahminan) berhasil duduk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Defenitif yang pertama di Kabupaten Labuhanbatu Utara mengalahkan 2 pasangan calon lainnya.

tahun 2013 menikah dengan Juli Nurhamidah tepat pada tanggal 8 Maret 2013, seieing berjalan dengan jarak terpisah dengan istri tercinta terus menjalaninya


Minggu, 07 November 2010

Analisis


ABSTRAK
ANALISIS PELAKSANAAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI DI WILAYAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar progam pemerintah. Pupuk bersubsidi diberikan oleh pemerintah untuk membantu meringankan beban para petani dalam pengadaan pupuk untuk lahan pertanian, dimana hasil pertanian tersebut juga bermanfaat bagi kebutuhan pangan nasional. Pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi harus dilakukan sesuai dengan dasar hukum, syarat dan prosedur yang berlaku, dan dilakukan secara bertahap mulai dari produsen, distributor, pengecer, hingga ke petani. Dalam proses penyaluran dari produsen hingga sampai ke petani tersebut, seharusnya dapat berjalan dengan baik, namun pada kenyataannya terdapat beberapa faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, bagaimanakah syarat dan prosedur pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, dan apa sajakah faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi.
Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif-terapan dengan tipe non-judicial case study yang bersumber pada data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Setelah data didapat, selanjutnya dilakukan pengolahan data dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data dan sistematisasi data. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa ada 3 (tiga) dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi ini, yaitu Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/09/2008 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Berbubsidi, Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 103/DIPERTA/HK-LS/2008 Tentang Penetapan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi. Syarat dan prosedur harus mengacu berdasarkan pada aturan yang berlaku menurut undang-undang dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan tahapan dari pengecer mengajukan permohonan ke distributor, dilanjutkan oleh distributor ke produsen (PT. Pusri). Setelah menyetujui permohonan, PT. Pusri mengeluarkan delivery order (DO). Distributor mengambil pupuk di gudang, lalu mendistribusikannya ke pengecer resmi, dan dilanjutkan ke petani sebagai konsumen akhir. Namun dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi dari produsen hingga ke petani terdapat beberapa faktor penghambat yang mempengaruhi penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, diantaranya penyaluran pupuk bersubsidi keluar dari wilayah kerja dan harga jual pupuk bersubsidi diatas HET.
Kata kunci: perjanjian, pupuk bersubsidi, penyaluran pupuk bersubsidi.

Dalam Foto

dalam foto :