Kamis, 15 Agustus 2013

EPEMIMPINAN, INTEGRITAS, INDEPENDENSI DAN KOMPETENSI KEPEMILUAN


MAKALAH TERSTRUKTUR

 KEPEMIMPINAN-INTEGRITAS-INDEPENDENSI

DAN

KOMPETENSI KEPEMILUAN



 Oleh:

Muhammad Yusuf Hasibuan, S.Fil.I

  

 Diajukan sebagai Bukti Pemenuhan Syarat Calon

Anggota Komisi Pemilihan Umum

Kabupaten Labuhanbatu Utara





KATA PENGANTAR



Assalamu’alaikum Wr, Wb.

Tiada kata terindah diucapkan selain puji-pujian dan rasa syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa Allah SWT atas rahmat dan karunia yang dilimpahkan kepada kita seamua serta salawat dan salam kita hadiahkan kepada sang pembaharu yakni Nabi Besar Muhammad SAW, sehingga salah satu persyaratan untuk mengikuti seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara ini dapat terselesaikan dengan baik. Makalah terstruktur ini bertujuan sebagai salah satu bagian penilaian pengetahuan dan kompetensi calon pelamar untuk menduduki kursi KPU.

Dalam kesempatan ini, selaku pelamar seleksi anggota KPU ingin menyampaikan rasa terima kasih sedalam-dalamnya kepada, Panitia Tim Seleksi dan Pegawai Sekertariat Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara yang sudah memberi kesempatan kepada kami untuk ikut dalam seleksi penjaringan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Semoga semua amal baiknya, dalam pekerjaan selama pelaksanaan Seleksi ini dibalas oleh yang Maha Kuasa Allah SWT. Amin  



Billahittaufiq Walhidayah

Wassalamu’alaikum Wr, Wb.
Aek Kanopan, 12 Agustus 2013

Muhammad Yusuf Hasibuan, S.Fil.I



1. KEPEMIMPINAN

Kepemimpinan adalah hubungan yang ada dalam diri seseorang atau pemimpin, mempengaruhi orang lain untuk bekerja secara sadar dalam hubungan tugas untuk mencapai tujuan yang diinginkan[1]. Apabila kita berpikir tentang pemimpin yang heroik seperti Napoleon, Washington, Lincoln, Churcill, Sukarno, Jenderal Sudirman, dan sebagainya kita harus mengakui bahwa sifat-sifat seperti itu melekat pada diri mereka dan telah mereka manfaatkan untuk mencapai tujuan yang mereka inginkan.

Dalam pemahaman saya kepemimpinan merupakan suatu amanah yang telah diberikan dengan kepercayaan penuh untuk memimpin sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan baik secara internal dan eksternal dengan kualitas yang dapat memberikan inspirasi bagi yang dipimpinnya, pemimpin dapat mempengaruhi moral dan kualitas kerja dan prestasi suatu organisasi/lembaga yang dipimpinnya.
Berbicara mengenai kepemimpinan berarti bicara soal jabatan. Prinsip jabatan ada tiga, yaitu dihargai, mampu dan dapat dipercaya. Seseorang dipilih menjadi pemimpin dihargai dan pantas menjadi pemimpin. Seorang dipilih menjadi pemimpin karena dinilai dan menilai dirinya punya kemampuan sebagai pemimpin dan seseorang menjadi pemimpin karena dia dapat dipercaya sebagai pemimpin. Berdasarkan formula dari kepemimpinan diatas, maka dalam memasuki dan menghadapi arus globalisasi yang penuh tantangan dan daya saing, peranan seorang pemimpin berkembang memiliki kemampuan untuk :
1)  Memberdayakan dan mengendalikan proses manajemen
2) Memberdayakan dan mengendalikan unsur-unsur manajemen dan pembinaan sumber 
     daya manusia dan seluruh energy organisasi

3)  Perencanaan strategik, dan

4)  Analisis informasi dalam rangka memberikan kepuasan pelanggan (costumer focus and 
      satisfaction), dan keberhasilan organisasi (business result).

Pemimpin timbul sebagai hasil dari persetujuan anggota organisasi yang secara sukarela menjadi pengikut. Pemimpin sejati mencapai status mereka karena pengakuan sukarela dari pihak yang dipimpin. Seorang pemimpin harus mencapai serta mempertahankan kepercayaan orang lain. Dengan sebuah surat keputusan, maka seseorang dapat diberikan kekuasaan besar tetapi hal tersebut tidak secara otomatis membuatnya menjadi seorang pemimpin dalam arti yang sebenarnya.

 Dari teori tersebut diatas menurut saya, kepemimpinan dalam diri saya 70 %, mengapa demikian karena saya belum pernah diberikan kesempatan untuk memimpin sebuah organisasi/lembaga, namun walaupun demikian saya punya prinsip bahwa setiap manausia itu terlahir adalah pemimpin, memimpin sesuatu lembaga/organisasi itu harus melihat segala asfek yang ada, dalam diri saya selalu tertanam jiwa sosial, ikhlas dan tampil apadanya karena di dalam masyarakat saya selalu menjaga hubungan sosial saya antar sesama demi mencapai sesuatu dengan mensikapi masukan untuk menuju sebuah perbaikan kearah perubahan yang lebih baik.


2. INTEGRITAS

Integritas adalah suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan  nilai dan prinsip. Dalam etika, integritas diartikan sebagai kejujuran dan  kebenaran dari tindakan seseorang. Lawan dari integritas adalah hipocrisy (hipokrit atau munafik).  Seorang dikatakan “mempunyai integritas” apabila tindakannya sesuai dengan nilai, keyakinan, dan prinsip yang dipegangnya. Mudahnya, ciri seorang yang berintegritas ditandai oleh satunya kata dan perbuatan bukan seorang yang kata-katanya tidak dapat dipegang. Seorang yang mempunyai integritas bukan tipe manusia dengan banyak wajah dan penampilan yang  disesuaikan dengan motif dan kepentingan pribadinya.


Integritas menjadi karakter kunci bagi seorang pemimpin. Seorang pemimpin yang mempunyai integritas akan mendapatkan kepercayaan (trust) dari pegawainya atau anggotanya. Pimpinan yang berintegritas  dipercayai karena apa yang menjadi ucapannya juga menjadi  tindakannya. Ungkapan Integritas menurut saya sangat inspirasional : Tanpa integritas, motivasi menjadi berbahaya, tanpa motivasi, kapasitas menjadi tak berdaya, tanpa kapasitas, pemahaman menjadi terbatas, tanpa pemahaman pengetahuan tidak ada artinya,  tanpa pengetahuan, pengalaman menjadi buta.


Menurut saya, integritas pribadi selalu akan diuji oleh realitas social, dan sesuatu yang dihasilkan dari dalam diri, maka kekuatan di luar diri bisa saja tidak memiliki integritas. Sering sekali realitas kehidupan sosial, politik, ekonomi selalu mempersembahkan integritas yang sangat miskin dan lemah. Dampaknya, integritas pribadi yang kuat harus menjadi sangat bermoral dan berkualitas tinggi. Untuk itu, saya memberanikan diri agar dapat mengalahkan tantangan dari realitas integritas di luar diri, yang lemah dan tak berdaya.


Keberanian saya untuk menerima tanggung jawab pribadi, selalu saya ikuti dengan kemampuan untuk memperkuat integritas pribadi, dan saya harus dapat menjadi pribadi yang dibutuhkan banyak orang untuk mengekspresikan kejujuran, keadilan, menghormati pandangan yang berbeda dengan integritas pribadi untuk kemanusiaan dan cinta.




Dari teori integritas tersebut diatas saya menilai tingkat integritas saya 90. Mengapa? Pertama, saya selalu melakukan tindakan berdasarkan norma, hukum dan aturan yang berlaku umum maupun khusus. dalam tugas dan pekerjaan saya, selalu mengutamakan kesejahteraan banyak orang.. Melihat persoalan secara netral sesuai dengan pokok persoalan dengan santun dan tidak mencapur adukan perasaan, hubungan keluarga dan sebagainya sebagai pengganggu dalam penyelesaian persoalan. Hubungan yang baik tentu saja hanya dapat dicapai bila ada unsur trust dari warga masyarakat, dan hal itu hanya dapat kita peroleh kalau kita mempunyai integritas, setidaknya “integritas” di mata masyarakat



3.      INDEPENDENSI

Arti independen dapat dijelaskan secara singkat adalah suatu keadaan atau posisi dimana kita tidak terikat dengan pihak manapun. Artinya keberadaan kita adalah mandiri. Atau berdiri sendiri tidak mengusung kepentingan pihak tertentu atau organisasi/Lembaga tertentu. Contoh independensi dapat kita lihat pada organisasi-organisasi tertentu di mana keberadaannya adalah merdeka tanpa diboncengi kepentingan tertentu.

Seseorang yang memiliki kepercayaan diri tidak akan mudah di intervensi. Dengan mengajukan diri mengikuti seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara saya memiliki kepercayaan diri. Apalagi melihat pelaksanaan tugas KPU berdasarkan Undang-Undang dan peraturan-peraturan yang ada saya merasa yakin bahwa saya mampu menjadi manusia independen, pada saat saya menjabat anggota Komisi Pemilihan Umum nantinya.

Pengalaman yang membuktikan derajat independensi saya yaitu, pada aktivitas saya sehari-hari. selalu menjaga dan menjunjung etika santun, adil dan kebersamaan. Saya selalu berdiri independen dan tampil apadanya dalam posisi sebagai bagian dari kontrol sosial (oposisi). Saya tidak suka dengan prinsip “asal bapak senang (ABS)” melainkan sebuah keikhlasan. saya mengutamakan profesionalitas dan proporsional dalam melakukan hal apapun serta saya selalu berbicara netral dari kaca mata aturan yang ada. Itu sebabnya sejak saya mulai kuliah saya coba membangun kepercayaan diri dengan berdiri diatas kemampuan saya sendiri. Sambil belajar dari kelebihan orang lain supaya saya bisa menjadi lebih baik lagi seperti mereka atau lebih. Ketika saya bercita-cita untuk meraih gelar akademik (S1) di Fakultas Ushuluddin IAIN SU Medan.

Pengalaman waktu menjadi anggota Tim Sukses salah satu Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun 2009. Ada banyak intervensi dan pembusukan dari golongan tertentu untuk menjatuhkan pasangan dan kerja Tim Kami, tetapi saya tetap berpegang pada hak warga Negara yang sama, di seluruh wilayah Indonesia. Kami terus berjuang tanpa menyerah, dengan hal tersebut kami mampu meghadirkan Pemeimpin Baru untuk Labuhanbatu Utara 5 tahun kedepan.

Sikap saya ketika terdapat kepentingan partai politik tertentu meminta kepentingannya untuk diakomodasi dan jika tidak akan terjadi kegoncangan politik yang besar “Hanya Satu Kata”, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan kewenangan saya mengikuti perundang-undangan yang berlaku. Sebab, semua petugas baik dari KPU, PPK dan KPPS semua ada dalam perlindungan keamanan dan hukum. Kalau saja saya bekerja salah, mengakomodir partai, tentu bisa dipastikan akan terjadi goncangan politik. Melihat tugas KPU yang independen, itu saja sudah cukup jelas untuk tidak boleh mengakomodir kepentingan partai politik dalam bentuk apapun, sehingga tidak mengorbankan kepentingan rakyat.

Oleh karena itu Saya menilai tingkat independensi saya 85%, Mengapa demikian? Karena menurut saya independensi seseorang berkorelasi dengan tingkat pengetahuan dan rasa percaya dirinya, keberadaan kita adalah mandiri. tidak mengusung kepentingan pihak tertentu atau organisasi tertentu. Dalam pelaksanaannya yang disebut independen juga ada batasan-batasannya, karena suatu lembaga atau organisasi juga tidak dapat eksis tanpa adanya dukungan dari pihak lain.

4. KOMPETENSI KEPEMILUAN
Pemilu adalah kompetisi memperebutkan suara rakyat untuk mendapatkan jabatan-jabatan politik. Sebagai sebuah kompetisi, pemilu harus diselenggarakan oleh lembaga yang kredibel di mata rakyat maupun peserta. Lembaga penyelenggara pemilu harus  independen atas semua kepentingan, agar keputusan yang diambilnya semata-mata demi menjaga kemurnian suara rakyat. Pemilu merupakan perhelatan politik yang kompleks untuk mengonversi suara rakyat menjadi kursi, sehingga penyelenggara pemilu harus terdiri dari orang-orang profesional: mendapatkan gaji cukup, memiliku pengetahuan dan ketrampilan khusus, serta menaati kode etik.

 a. Pentingnya Pemilu Dalam Negara Demokrasi.
Negara demokrasi mengutamakan kepentingan umum dari pada pribadi. Artinya demokrasi merupakan bentuk pemerintahan dimana formulasi kebijakan, secara langsung atau tidak ditentukan oleh suara mayoritas warga yang memiliki hak suara melalui wadah pemilihan. Demokrasi bicara soal kehendak rakyat. Demokrasi juga bisa sebagai kebaikan bersama. Jadi pemerintahan demokratis adalah menciptakan kebaikan bersama yang ditetapkan  melalui kontrak politik. Bicara demokrasi berarti berhubungan dengan pemilihan umum.
Dalam sebuah Negara Demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu pilar utama dari sebuah akumulasi kehendak rakyat. Pemilu sekaligus merupakan prosedur demokrasi untuk memilih pemimpin. Diyakini pada sebagian besar masyarakat beradab di muka bumi ini, pemilu adalah mekanisme pergantian kekuasaan (suksesi) yang paling aman, bila dibanding dengan cara-cara lain, sudah barang pasti bila dikatakan, pemilu merupakan pilar utama dari sebuah demokrasi. Melalui pemilu rakyat memilih wakilnya, selanjutnya para wakil rakyat ini diserahi mandat kedaulatan rakyat untuk mengurusi Negara ini. Melalui pemilu rakyat menunjukkan kedaulatannya dalam memilih pemimpin seperti Presiden dan Wakil Presiden. Melalui pemilu lokal yang disebut Pilkada, rakyat juga menunjukkan kedaulatannya untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

b. Hubungan Antara Sistem Pemilu, Sistem Kepartaian, dan Sistem Pemerintahan.
Pertama, hubungan antara Sistem Pemilu dengan Sistem Kepartaian adalah bahwa sistem pemilu kita selalu mengakomodir sistem kepartaian yang berlaku. Sehingga tidak ada partai yang lebih berhak di Negara ini daripada partai yang lain. Dalam arti setiap partai memiliki hak yang sama untuk terdaftar sebagai peserta pemilu.
Kedua, hubungan antara sistem pemilu dan sistem pemerintahan adalah agar hasil pilihan rakyat melalui pemilu dapat turut mengawasi jalannya roda pemerintahan  dengan baik. Pemerintah tidak bisa menjalankan tugasnya semena-mena tanpa ada pengawasan para wakil rakyat yang telah dipilih melalui pemilu.
Ketiga, hubungan antara sistem politik dan sistem pemerintahan adalah bahwa seluruh partai dan wakil-wakil rakyatnya turut serta dalam mengatur pemerintahan. Artinya buka hanya satu atau dua partai saja yang diakui negara untuk mengatur pemeritahan, tetapi semua partai yang mendapatkan kursi di legislatif berhak dan turut serta dalam mengawasi jalannya pemerintah.
 Keempat, hubungan antara sistem pemilu, sistem politik dan sistem pemerintahan dengan memperhatikan penjelasan di atas maka akan sangat jelas bahwa pemilu memberikan kebebasan untuk semua partai dalam memperebutkan kursi suara, dan akhirnya para calon legislatif, Kepala Negara, dan Kepala Daerah yang terpilih merekalah yang akan memimpin dan mengawasi pemerintahan. Jika tidak ada ketiganya, Indonesia bukanlah Negara demokrasi.

c.     Siklus atau Tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
Indonesia adalah satu dari sedikit negara yang memiliki undang-undang tersendiri untuk mengatur penyelenggara pemilu.  Bahkan dalam kurun lima tahun saja sudah lahir dua udang-undang penyelenggara pemilu: UU No. 22/2007 dan UU No. 15/2011.[2] Hal ini menunjukkan betapa strategis posisi dan fungsi penyelenggara pemilu sehingga perlu dua undang-undang untuk menjaganya. Semua itu tidak lepas dari sejarah politik Orde Baru yang menunjukkan peran penting Lembaga Pemillihan Umum (LPU) dalam memenangkan Golkar, sehingga periode pasca orde baru selalu ada kekuatan politik yang mengintervensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu sendiri.
Siklus atau tahapan penyelenggaraan pemilu dengan Tugas KPU secara Administratif maupun keputusannya sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, sebagai berikut :
  1. Pendaftaran pemilih. KPU bekerja sama dengan BPS. Menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT); 
  2.  Perdaftaran Partai Politik. Sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; 
  3.  Pemetaan daerah pemilihan;
  4.  Penetapan jumlah kursi DPRD setiap daerah otonom; 
  5.  Penyalonan DPR/DPRD/DPD. Tahapan pencalonan bagi mereka yang mau maju di ajang pemilihan legislatif; 
  6.  Pengadaan dan distribusi logistik pemilu; 
  7.  Penataan penyelenggaraan kampanye atau Masa Kampanye; 
  8.  Penetapan tempat pemungutan suara (TPS); 
  9.  Tahap pemungutan dan perhitungan suara; 
  10.  Penetapan calon terpilih; 
  11.  Penentuan sistematika dan publikasi hasil pemilu; dan (12) Evaluasi penyelenggaraan Pemilu usai dilangsungknya Pemilu.

Pemilu adalah alat atau sarana perwujudan berdemokrasi. Pemilu merupakan syarat minimal bagi demokrasi. Menurut saya Pemilu yang berkualitas adalah Pemilu yang Tingkat partisipasi pemilih tinggi, Rakyat memilih wakilnya atau pemimpinnya secara rasional, akan minim pelanggaran Pemilu.


d.      Menciptakan Pemilu Yang Berkualitas.

Terciptanya pemilu berkualitas dalam hal ini di Kabupaten Labuhanbatu Utara saya mempunyai konsep dari Bawah Keatas (Button Up) dengan meningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisioner dan perangkatnya. Sebagai penyelenggara Pemilu KPU beserta perangkat yang dimiliki sampai tingkat bawah yakni kelompok KPPS menjadi sangat penting untuk meningkatkan kualitas pemahamannya.  Bahkan peran KPPS menjadi sangat penting dan menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemilu. Sengketa pemilu tentang perolehan suara sering dan akan terjadi ketika para petugas di KPPS tidak memiliki kemampuan teknis dalam menjalankan tugas rekapan perolehan suara di TPS.


Peningkatan kualitas peserta pemilu perlu ditingkatkan, mulai dari tim kampanye sampai ke saksi. Kerja saksi harus dibuat seefektif mungkin dari tingkat KPPS hingga KPU. Agar tidak perlu melebar persoalannya  hingga ke MA atau MK. Partai politik jangan hanya digunakan sebagai kendaraan yang mengkotak-kotakan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat harus diberikan pendidikan politik, agar tidak mudah terprovokasi.


Perlu memperkuat kelembagaan Bawaslu/Panwaslu. Pertama, selama ini posisi Panwaslu menjadi tidak maksimal akibat terbatasnya waktu dalam melakukan pengawasan. Kedua, persoalan netralitas Panwaslu/Bawaslu. Ketiga, kelemahan panwaslu selama ini terletak pada ketidakmampuannya menindaklanjuti pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.


Salah satu wujud partisipasi politik masyarakat dapat dilihat dari kesadaran untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang. Ada dua faktor yang menyebabkan masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya, yaitu Pertama, kesalahan administrasi/sistem yang ada, misalnya terkait penyusunan DPT; Kedua, kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilih karena menganggap calon-calon yang ditawarkan tidak menjanjikan perubahan. Tapi yang porsinya lebih besar adalah hal pertama. Oleh karena itu sosialisasi secara kontinyu harus dilakukan semua pihak, agar partisipasi pemilih, selain terukur dengan jelas kuantitasnya tetapi juga terdongkrak kualitasnya.


Bila nanti terpilih sebagai salah satu komisioner KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, untuk menciptakan Pemilu yang berkualitas yang akan saya lakukan adalah :

a. Memastikan bahwa setiap orang yang berhak memilih memperoleh haknya. Hal ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan PPK dan PPS dalam pemutakhiran data, atau pada saat terakhir memperkenankan pemilih yang dapat membuktikan hak pilihnya walaupun hanya dengan menunjukan KTP.
b. Memperbanyak sosialisasi dan pendidikan politik kepada calon pemilih sampai ke daerah pedalaman/pedesaan dengan berbagai media. Terkadang saya melihat media sosialisasi/kampanye milik partai politik lebih dominan dibanding media sosialisasi  milik KPU. Mungkin dengan membuat semacam MOU antara semua partai politik dan KPU, pesan-pesan sosialisasi milik KPU dapat dititipkan pada media sosialisasi milik semua partai politik. Agar adil, lay-out dan ukuran pesan sosialisasi milik KPU yang dititipkan itu di tentukan oleh KPU. Tentu saja hal ini dapat dilaksanakan apabila tidak bertentangan dengan aturan yang dibuat oleh KPU dan KPU Propinsi.
c. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan dari Panwaslu Kabupaten. Diharapkan dengan segera ditindaklanjutinya laporan pelanggaran pada gilirannya dapat meminimalisir pelanggaran pemilu oleh peserta pemilu maupun pelaksana pemilu itu sendiri.


5.      KESIMPULAN

Dari pemaparan makalah tentang terstruktur sebagai syarat untuk menjadi Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara tersebut diatas dapat disimpulan bahwa :
  1. Kepemimpinan merupakan suatu amanah yang telah diberikan dengan kepercayaan penuh untuk memimpin sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan baik secara internal dan eksternal dengan kualitas yang dapat memberikan inspirasi bagi yang dipimpinnya.
  2. Integritas menjadi karakter kunci bagi seorang pemimpin. Seorang pemimpin yang mempunyai integritas akan mendapatkan kepercayaan (trust) dari pegawainya atau anggotanya
  3. Independensi merupakan hak kita sebagai manusia, yang memiliki hak bebas dan merdeka (Freedom) tanpa ditekan oleh orang lain. Tentu saja dalam pelaksanaannya yang disebut independen juga ada batasan-batasannya. Karena suatu lembaga atau organisasi juga tidak dapat eksis tanpa adanya dukungan dari pihak lain.
  4.  Pemilu adalah kompetisi memperebutkan suara rakyat untuk mendapatkan jabatan-jabatan politik. Sebagai sebuah kompetisi, pemilu harus diselenggarakan oleh lembaga yang kredibel di mata rakyat maupun peserta.




[1] George R. Terry (yang dikutip dari Sutarto, 1998 : 17)
[2] Rumah Pemilu.com, Penyelenggaraan Pemilu 2012

7 komentar:

Unknown mengatakan...

bagus sekali,,,,,,,,,,

Hasibuone Yusuf mengatakan...

MAKASIH ATAS PUJIANNYA,,,, SALAM KENAL YA SEBELUMNYA.....

Unknown mengatakan...

trimakasih pak yusuf, artikelnya sangat membantu. ijinkan sy utk meng-copy artikel bapak, utk keperluan yg sama, mendaftar sbg anggota KPU. trimakasih, barakallah.

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Makalanya bagus, hanya saja referensinya tidak disebutkan

Unknown mengatakan...

Terima kasih ijinksn saya untuk mengkopi makalah bapak dengan keperluan yg sama dan tolong dengan dengan referensinya

Unknown mengatakan...

Sangat bermanfaat bagi pencari Ilmu...mks