Kamis, 05 September 2013

PUBLIC CIVIL

A.  PUBLIC
Public merupakan masyarakat khalayak rame yang mempunyai pemikiran maju menuju perubahan (change) dengan mampu sebagai sosial kontrol guna membangun dan mempertahankan prinsip baik individu maupun golongan demi tercapainya tujuan yang diharapkan bersama.


B.  CIVIL
Sosial

Fungsi utama Pemerintahan adalah Pelayanan (service) dan pemberdayaan (empowerment), dalam pelayanan pemerintah menduduki tempat sebagai produsen yang menghasilkan layanan sipil dan jasa publik. Layanan sipil meliputi jaminan akan keamanan dan ketertiban, jaminan atas kebebasan berkumpul dan berbicara, pengakuan atas pekerjaan, pengakuan atas hak sebagai warga negara dan sebagainya.
Perbedaan antara jasa public dan layanan civil terletak pada satu hal : Pembayaran jasa publik meminta pembayaran untuk kelanjutan produksi dan pemeliharaan, lain halnya dengan layanan civil yang harus diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat karena melalui layanan civil pemerintahan menunjukkan eksistensinya sebagai pihak yang melindungi dan mengayomi dengan memerlukan seni pelayanan tersendiri.

Kesiapan Melayani
Desa dan Kelurahan sebagai basis terdepan pemerintah merupakan sebuah toko dimana semua produk layanan pemerintah dapat di akses dan dinikmati oleh masyarakat sebagai costumer. Terutama dalam hal layanan civil pemerintahan Desa dan pemerintahan Kelurahan diwajibkan menyediakan secara gratis.
Dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik disebutkan bahwa salah satu dari komponen dasar pelayanan adalah Tarif, artinya semua bentuk layanan pemerintah dapat dikenakan tarif, tetapi dalam ketentuan lainnya pasal 10 Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan keluarga berencana disebutkan bahwa penyediaan layanan perkembangan kependudukan dan keluarga berencana bagi mereka yang miskin bersifat Cuma-Cuma atau gratis. Ketentuan lain tentang layanan yang tidak membebankan biaya adalah layanan perjanjian kerja dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengusaha diwajibkan menanggung biaya pembuatan perjanjin kerja.

Tidak ada komentar: