Minggu, 07 November 2010

Analisis


ABSTRAK
ANALISIS PELAKSANAAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI DI WILAYAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar progam pemerintah. Pupuk bersubsidi diberikan oleh pemerintah untuk membantu meringankan beban para petani dalam pengadaan pupuk untuk lahan pertanian, dimana hasil pertanian tersebut juga bermanfaat bagi kebutuhan pangan nasional. Pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi harus dilakukan sesuai dengan dasar hukum, syarat dan prosedur yang berlaku, dan dilakukan secara bertahap mulai dari produsen, distributor, pengecer, hingga ke petani. Dalam proses penyaluran dari produsen hingga sampai ke petani tersebut, seharusnya dapat berjalan dengan baik, namun pada kenyataannya terdapat beberapa faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, bagaimanakah syarat dan prosedur pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, dan apa sajakah faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi.
Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif-terapan dengan tipe non-judicial case study yang bersumber pada data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Setelah data didapat, selanjutnya dilakukan pengolahan data dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data dan sistematisasi data. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa ada 3 (tiga) dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi ini, yaitu Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/09/2008 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Berbubsidi, Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 103/DIPERTA/HK-LS/2008 Tentang Penetapan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi. Syarat dan prosedur harus mengacu berdasarkan pada aturan yang berlaku menurut undang-undang dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan tahapan dari pengecer mengajukan permohonan ke distributor, dilanjutkan oleh distributor ke produsen (PT. Pusri). Setelah menyetujui permohonan, PT. Pusri mengeluarkan delivery order (DO). Distributor mengambil pupuk di gudang, lalu mendistribusikannya ke pengecer resmi, dan dilanjutkan ke petani sebagai konsumen akhir. Namun dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi dari produsen hingga ke petani terdapat beberapa faktor penghambat yang mempengaruhi penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, diantaranya penyaluran pupuk bersubsidi keluar dari wilayah kerja dan harga jual pupuk bersubsidi diatas HET.
Kata kunci: perjanjian, pupuk bersubsidi, penyaluran pupuk bersubsidi.

Tidak ada komentar: