Selasa, 14 Mei 2013
Senin, 06 Mei 2013
KATA BIJAK
Jangan pernah iri dengan apa yg orang lain miliki. Setiap orang punya masalahnya sendiri. Bersyukurlah untuk hidup ini.
Jika jalan hidupmu redup atau gelap maka buatlah cahayamu sendiri dan terangi jalanmu, jangan menunggu orang lain terangi jalanmu.
Jumat, 22 Februari 2013
Planning Program
Perencanaan Program dan Penyusunan Usulan Kegiatan
1. Pendahuluan
Salah satu ciri manusia modern adalah keanggotaannya dalam berbagai organisasi, yang bertujuan untuk mencapai tujuan pribadinya dalam rangka meningkatkan taraf hidup baik bersifat materil maupun spritual. Alasan utama adalah karena semakin kompleksnya kebutuhan sehingga manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya itu secara perorangan. Oleh karena itu dikatakan bahwa organisasi dicirikan oleh perilakunya yang terarah pad tujuan.
Rabu, 11 Juli 2012
PROFIL SINGKAT
Selanjutnya anak ke-4 dari 6 bersaudara ini mencoba terjun ke dunia politik dan bergabung dengan salah satu Partai Politik Islam yakni Partai Bintang Reformasi (PBR) bertepatan duduk di DPW PBR SUMUT Medan menjadi Tim Sekretariat, Wakil Sekretaris Pemuda Reformasi Indonesia (PRI) SUMUT dan pada waktu bersamaan kala itu Pemilihan Umum Legislatif tahun 2008 mencoba maju untuk mencalonkan diri jadi calon anggota legislatif untuk propinsi Sumatera Utara dari Daerah Pemilihan SUMUT 5 yakni Labuhan Batu, dengan nomor urut 5 memperebutkan 8 kursi.
Tahun 2009 pasca pemekaran Kabupaten Labuhanbatu Utara menjadi tiga Kabupaten menuju Aek Kanopan yang merupakan ibu kota Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk ikut mensukseskan salah satu calon kandidat Kepala Daerah (Bupati) yang akan melaksanakan pemilukada. alhamdulilah dengan kerja keras tim dengan mengutamakan kebersamaan dan do'a seluruh masyarakat labura menjadikan pasangan no urut 1 pada pemilu September 2010 atas nama pasangan KHARISMA (Kharuddin-Syahminan) berhasil duduk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Defenitif yang pertama di Kabupaten Labuhanbatu Utara mengalahkan 2 pasangan calon lainnya.
tahun 2013 menikah dengan Juli Nurhamidah tepat pada tanggal 8 Maret 2013, seieing berjalan dengan jarak terpisah dengan istri tercinta terus menjalaninya
Minggu, 07 November 2010
Analisis
ABSTRAK
ANALISIS PELAKSANAAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI DI WILAYAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar progam pemerintah. Pupuk bersubsidi diberikan oleh pemerintah untuk membantu meringankan beban para petani dalam pengadaan pupuk untuk lahan pertanian, dimana hasil pertanian tersebut juga bermanfaat bagi kebutuhan pangan nasional. Pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi harus dilakukan sesuai dengan dasar hukum, syarat dan prosedur yang berlaku, dan dilakukan secara bertahap mulai dari produsen, distributor, pengecer, hingga ke petani. Dalam proses penyaluran dari produsen hingga sampai ke petani tersebut, seharusnya dapat berjalan dengan baik, namun pada kenyataannya terdapat beberapa faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, bagaimanakah syarat dan prosedur pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, dan apa sajakah faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi.
Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif-terapan dengan tipe non-judicial case study yang bersumber pada data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Setelah data didapat, selanjutnya dilakukan pengolahan data dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data dan sistematisasi data. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa ada 3 (tiga) dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi ini, yaitu Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/09/2008 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Berbubsidi, Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 103/DIPERTA/HK-LS/2008 Tentang Penetapan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi. Syarat dan prosedur harus mengacu berdasarkan pada aturan yang berlaku menurut undang-undang dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan tahapan dari pengecer mengajukan permohonan ke distributor, dilanjutkan oleh distributor ke produsen (PT. Pusri). Setelah menyetujui permohonan, PT. Pusri mengeluarkan delivery order (DO). Distributor mengambil pupuk di gudang, lalu mendistribusikannya ke pengecer resmi, dan dilanjutkan ke petani sebagai konsumen akhir. Namun dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi dari produsen hingga ke petani terdapat beberapa faktor penghambat yang mempengaruhi penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, diantaranya penyaluran pupuk bersubsidi keluar dari wilayah kerja dan harga jual pupuk bersubsidi diatas HET.
Kata kunci: perjanjian, pupuk bersubsidi, penyaluran pupuk bersubsidi.
Langganan:
Postingan (Atom)


