Rabu, 11 Juli 2012

PROFIL SINGKAT

Muhammad Yusuf Hasibuan di Lahirkan di salah satu Desa terpencil di Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dulunya Labuhan Batu tepatnya pada tanggal 14 oktober 1982, lahir dari ikatan cinta ayah dan ibu dan di Besarkan di Perkampungan tersebut, sekolah dasar di SD Negeri 117863 Rimbaya dengan Kepala Sekolah Binson Pakpahan, menjelang SMP baru merantau ke daerah lain tepatnya di salah satu Ponpes Irsyadul Islamiyah Tanjung Medan, dan Melanjutkan sekolah ke MAN Rantauprapat, dan mencoba ketika itu menuju Ibu kota Provinsi Sumatera Utara di Medan untuk melanjutkan study ke Perguruan Tinggi Negeri dan masuk di PTN IAIN SU dan Tamat tahun 2006. Anak dari Pasangan H. Anwar Hasibuan dan Hj. Rosnah Siregar ini pada masa kuliah aktif berorganisasi baik Internal dan Eksternal Kampus dan Kedaerahan yakni di BEM IAIN SU Medan Sebagai Wakil Sekretaris, HMI Koms FU IAIN SU sebagai Kepala Bidang PA, Sekretaris Komisariat, HIMLAB sebagai Anggota, FA MASLAB sebagai Wakil Sekretaris, mendirikan SAMPEL (Satuan Pelajar dan Mahasiswa Labuhan Batu), Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Labuhan Batu, setelah selesai mengambil jalur umum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al Hikmah Medan dan selesai pada tahun 2011.

Selanjutnya anak ke-4 dari 6 bersaudara ini mencoba terjun ke dunia politik dan bergabung dengan salah satu Partai Politik Islam yakni Partai Bintang Reformasi (PBR) bertepatan duduk di DPW PBR SUMUT Medan menjadi Tim Sekretariat, Wakil Sekretaris Pemuda Reformasi Indonesia (PRI) SUMUT dan pada waktu bersamaan kala itu Pemilihan Umum Legislatif tahun 2008 mencoba maju untuk mencalonkan diri jadi calon anggota legislatif untuk propinsi Sumatera Utara dari Daerah Pemilihan SUMUT 5 yakni Labuhan Batu, dengan nomor urut 5 memperebutkan 8 kursi.

Tahun 2009 pasca pemekaran Kabupaten Labuhanbatu Utara menjadi tiga Kabupaten menuju Aek Kanopan yang merupakan ibu kota Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk ikut mensukseskan salah satu calon kandidat Kepala Daerah (Bupati) yang akan melaksanakan pemilukada. alhamdulilah dengan kerja keras tim dengan mengutamakan kebersamaan dan do'a seluruh masyarakat labura menjadikan pasangan no urut 1 pada pemilu September 2010 atas nama pasangan KHARISMA (Kharuddin-Syahminan) berhasil duduk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Defenitif yang pertama di Kabupaten Labuhanbatu Utara mengalahkan 2 pasangan calon lainnya.

tahun 2013 menikah dengan Juli Nurhamidah tepat pada tanggal 8 Maret 2013, seieing berjalan dengan jarak terpisah dengan istri tercinta terus menjalaninya


Minggu, 07 November 2010

Analisis


ABSTRAK
ANALISIS PELAKSANAAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI DI WILAYAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar progam pemerintah. Pupuk bersubsidi diberikan oleh pemerintah untuk membantu meringankan beban para petani dalam pengadaan pupuk untuk lahan pertanian, dimana hasil pertanian tersebut juga bermanfaat bagi kebutuhan pangan nasional. Pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi harus dilakukan sesuai dengan dasar hukum, syarat dan prosedur yang berlaku, dan dilakukan secara bertahap mulai dari produsen, distributor, pengecer, hingga ke petani. Dalam proses penyaluran dari produsen hingga sampai ke petani tersebut, seharusnya dapat berjalan dengan baik, namun pada kenyataannya terdapat beberapa faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, bagaimanakah syarat dan prosedur pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, dan apa sajakah faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi.
Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif-terapan dengan tipe non-judicial case study yang bersumber pada data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Setelah data didapat, selanjutnya dilakukan pengolahan data dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data dan sistematisasi data. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa ada 3 (tiga) dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi ini, yaitu Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/09/2008 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Berbubsidi, Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 103/DIPERTA/HK-LS/2008 Tentang Penetapan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi. Syarat dan prosedur harus mengacu berdasarkan pada aturan yang berlaku menurut undang-undang dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan tahapan dari pengecer mengajukan permohonan ke distributor, dilanjutkan oleh distributor ke produsen (PT. Pusri). Setelah menyetujui permohonan, PT. Pusri mengeluarkan delivery order (DO). Distributor mengambil pupuk di gudang, lalu mendistribusikannya ke pengecer resmi, dan dilanjutkan ke petani sebagai konsumen akhir. Namun dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi dari produsen hingga ke petani terdapat beberapa faktor penghambat yang mempengaruhi penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, diantaranya penyaluran pupuk bersubsidi keluar dari wilayah kerja dan harga jual pupuk bersubsidi diatas HET.
Kata kunci: perjanjian, pupuk bersubsidi, penyaluran pupuk bersubsidi.

Dalam Foto

dalam foto :