Public merupakan
masyarakat khalayak rame yang mempunyai pemikiran maju menuju perubahan (change) dengan mampu sebagai sosial kontrol guna membangun dan mempertahankan prinsip baik individu maupun golongan demi tercapainya tujuan yang diharapkan bersama.
B. CIVIL
Sosial
Fungsi utama Pemerintahan adalah
Pelayanan (service) dan pemberdayaan
(empowerment), dalam pelayanan
pemerintah menduduki tempat sebagai produsen yang menghasilkan layanan sipil
dan jasa publik. Layanan sipil meliputi jaminan akan keamanan dan ketertiban,
jaminan atas kebebasan berkumpul dan berbicara, pengakuan atas pekerjaan,
pengakuan atas hak sebagai warga negara dan sebagainya.
Perbedaan antara jasa public dan layanan
civil terletak pada satu hal : Pembayaran jasa publik meminta pembayaran untuk
kelanjutan produksi dan pemeliharaan, lain halnya dengan layanan civil yang
harus diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat karena melalui layanan
civil pemerintahan menunjukkan eksistensinya sebagai pihak yang melindungi dan
mengayomi dengan memerlukan seni pelayanan tersendiri.
Kesiapan
Melayani
Desa dan Kelurahan sebagai basis
terdepan pemerintah merupakan sebuah toko dimana semua produk layanan
pemerintah dapat di akses dan dinikmati oleh masyarakat sebagai costumer.
Terutama dalam hal layanan civil pemerintahan Desa dan pemerintahan Kelurahan
diwajibkan menyediakan secara gratis.
Dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik disebutkan bahwa salah satu dari komponen
dasar pelayanan adalah Tarif, artinya semua bentuk layanan pemerintah dapat
dikenakan tarif, tetapi dalam ketentuan lainnya pasal 10 Undang-undang Nomor 52
Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan keluarga berencana disebutkan
bahwa penyediaan layanan perkembangan kependudukan dan keluarga berencana bagi
mereka yang miskin bersifat Cuma-Cuma atau gratis. Ketentuan lain tentang
layanan yang tidak membebankan biaya adalah layanan perjanjian kerja dalam
Pasal 53 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan disebutkan
bahwa pengusaha diwajibkan menanggung biaya pembuatan perjanjin kerja.